Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan dan MENETAPKAN pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil perikanan, dan penggaraman; c. menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir; d. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan e. menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan antarpusat pertumbuhan kelautan.
Koreksi Anda