Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya; dan
h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait Ruang laut.
Koreksi Anda
