Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi, kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya; dan h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait Ruang laut.
Koreksi Anda