Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG, DAN PURWODADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berperan sebagai alat: a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah; serta b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Koreksi Anda