Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri selaku Ketua Harian mengatur lebih lanjut mengenai koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).
Pasal 16 ...
Koreksi Anda
