Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
