Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah. (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda