Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota MENETAPKAN susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memiliki lembaga pengelola Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Koreksi Anda
