Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas:
a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
b. menyampaikan ...
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada PRESIDEN.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota :
c. Ketua harian merangkap anggota :
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota :
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri ..
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan 15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
