Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah;
b. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat; dan
c. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
Koreksi Anda
