Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang PENYELAMATAN DANAU PRIORITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan program dan kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah. (3) Dalam melaksanakan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda