Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Koreksi Anda