Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sebagai pusat kegiatan- kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di DKI Jakarta, meliputi:
DISTRIBUSI II
a. pusat
a. pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik;
b. pusat perdagangan dan jasa skala internasiona 1, nasional, dan regional;
c. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
d. pusat pelayanan olahraga skala internasional dan regional;
e. pusat pelayanan kesehatan skala internasiona 1, nasional, dan regional;
f. pusat kegiatan industri kreatif;
g. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
h. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
1. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.
Koreksi Anda
