Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas: a. mengembangkan SPAM regional terpadu; b. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; c. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan d. mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
Koreksi Anda