Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas:
DISTRIBUSI II
a. memperhatikan
a. memperhatikan pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-hilir- pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya;
b. MENETAPKAN aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai;
c. meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk;
d. melakukan pengendalian banjir di sungai; dan
e. mengendalikan debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai.
Koreksi Anda
