Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas: a. memantapkan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional; b. mengembangkan kegiatan ekonomi skala internasional dan nasional; c. mendorong pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta industri baik di Kawasan Perkotaan Inti maupun Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu; dan d. menciptakan keterhubungan distribusi dalam aktivitas perdagangan dan jasa, baik keterhubungan ke dalam maupun ke luar melalui penyediaan prasarana transportasi.
Koreksi Anda