Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 60 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, DAN CIANJUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penetapan dan pemantapan fungsi Kawasan Lindung dan RTH dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. MENETAPKAN rencana Pola Ruang di kawasan hulu sungai sebagai kawasan lindung; c. merehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan kawasan tangkapan air; d. menata kawasan sempadan sungai dan anak-anak sungainya, termasuk pengendalian pembangunan di sempadan sungai; DISTRIBUSI II e. mengembalikan e. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan- kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dan merehabilitasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung; f. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung; g. MENETAPKAN aturan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan h. MENETAPKAN luas RTH minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas keseluruhan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Koreksi Anda