Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengesahan Final Acts of The World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015)
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
