Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
