Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
