Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengelolaan administrasi Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda