Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
