Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan jabatan struktural eselon I.a atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian, Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kepala Unit Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
