Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
