Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Koreksi Anda