Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawas intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk inspektorat atau unit pengawasan.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Koreksi Anda
