Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(5) Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.
Koreksi Anda
