Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik- Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.
Koreksi Anda
