Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan sebuah sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
