Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
