Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
Koreksi Anda
