Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota. (2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat b. Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b. Menteri Kesehatan; c. Menteri Sosial; d. Menteri Agama; e. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; f. Sekretaris Kabinet; g. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan h. Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda