Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda