Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
