Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah: a. masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini; b. kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis; c. penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan; d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; e. perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan; f. media massa; dan g. lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda