Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:
a. penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
b. peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
c. peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan;
d. penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
e. internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
f. pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Koreksi Anda
