Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi: a. penguatan dan penyelarasan landasan hukum; b. peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha, dan organisasi terkait; c. peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayanan; d. penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas; e. internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan f. pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.
Koreksi Anda