Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan penyeleng-garaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda