Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau d. penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda