Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif. (2) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; b. peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; c. peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan d. penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda