Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif.
(2) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c. peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
d. penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
