Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip- prinsip, sebagai berikut: a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi; b. pelayanan yang berkesinambungan; c. pelayanan yang non diskriminasi; d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat; e. partisipasi masyarakat; f. berbasis budaya yang konstruktif; dan g. tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda