Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip- prinsip, sebagai berikut:
a. pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b. pelayanan yang berkesinambungan;
c. pelayanan yang non diskriminasi;
d. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e. partisipasi masyarakat;
f. berbasis budaya yang konstruktif; dan
g. tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda
