Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam: 1. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 2. Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 3. Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda