Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu: a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri; b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Koreksi Anda