Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran