Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANGPANJANG MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda