Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANGPANJANG MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut Seni INDONESIA Padangpanjang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Pasal 3 …
Koreksi Anda