Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERNMENT ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS)
Teks Saat Ini
VISA BAGI ANGGOTA MISI DIPLOMATIK ATAU KONSULER
1. Pasal 1 Persetujuan ini tidak berlaku bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas salah satu Pihak yang ditugaskan pada misi diplomatik atau konsuler, pada saat memasuki wilayah Pihak lain untuk pertama kalinya.
2. Pasal 4 ayat 1 juga berlaku pada anggota keluarga pemegang paspor diplomatik atau dinas yang berlaku yang tinggal satu rumah dengan pemegang paspor yang diatur dalam ayat 1.
3. Pasal 1 Persetujuan ini tidak berlaku bagi warga negara masing-masing Pihak yang berencana untuk tinggal di wilayah Pihak lain untuk jangka waktu melebihi yang ditetapkan dalam Pasal 1 atau berniat untuk bekerja di sana. Pada kasus- kasus tersebut visa masuk atau ijin tinggal wajib diperoleh sesuai dengan hukum keimigrasian nasional.
4. Warga negara dari salah satu Pihak yang menikmati keistimewaan dan kekebalan sesuai dengan hukum internasional dan mereka yang memegang kartu identitas yang diterbitkan oleh Pihak penerima tidak memerlukan visa atau ijin tinggal untuk menetap atau masuk kembali ke wilayah Pihak ini sepanjang kartu identitas tersebut masih berlaku dan ditunjukkan pada saat masuk bersama dengan paspor diplomatik atau dinas yang masih berlaku.
Koreksi Anda
