Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.
Koreksi Anda