Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Agar =IlFIIiTfl'] -to- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2O25 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, ttd. [.g:ar setiap dalam INDONESIA. orang mengetahuinya, Peraturan PRESIDEN ini dengan kmbaran Negara memerintahkan Republik Djaman
Koreksi Anda