Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 77 Tahun 2OO5 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
