Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
l2l Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai (41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasErn keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VNI KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
