Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk Bersubsidi disalurkan kepada dan/ atau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau tani dan Pembudi Daya lkan dan/atau Pembudi Daya lkan, serta diverifrkasi oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penegthan dan diatur dalam menteri urusan pemerintahan di yang bidang
Koreksi Anda