Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUMN Pupuk dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda