Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN Pupuk. (21 Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda